Bupati Aceh Barat : ASN Tidak Masuk Kerja Usai Lebaran Pasti Kena Sanksi

Meulaboh – Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini dipastikan akan terkena sanksi, apabila tidak masuk kerja seusai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Jika ada ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur, maka akan didata dan diberikan tindakan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ramli MS di Meulaboh, Senin.

Guna memastikan kehadiran seluruh ASN, dirinya bersama sejumlah pejabat terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kantor pemerintah, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap organisasi pemerintah daerah (OPD).

Ramli MS mengatakan pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan memeriksa absensi kehadiran ASN pada setiap kantor pemerintah daerah.

Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar jangan sampai setelah libur panjang, kinerja para ASN menurun sehingga akan berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Marhaban saat memimpin apel gabungan di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat mengatakan, seluruh ASN sudah harus siap menjalankan tugas pasca libur panjang Idul Fitri.

Menurutnya, sebagai pelayan masyarakat ASN harus sudah paham tentang tugas pokok dan fungsinya serta sudah harus siap bertugas di kantor-kantor masing setelah lebaran.

Untuk itu, Marhaban meminta semua ASN di Aceh Barat harus bersinergi membangun daerah, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Satu bulan lamanya kita di latih saat berpuasa, saat berbuka maupun sahur dan menjaga shalat agar selalu tepat waktu, begitu juga hendaknya dengan aktivitas ASN agar tetap menjaga kedisiplinan,” kata Sekda Marhaban. (Ant)