Lalaikan Tugas, Kadisperindag Aceh Jaya Diskor 10 Hari

Calang  – Dinilai lalai dalam tugas, kepala dinas perindustrian dan perdagangan (kadisperindag) Aceh Jaya diskor selama sepuluh hari oleh bupati setempat.

“Benar, kita sudah memberikan skorsing selama 10 hari kepada kepala Dinas Perindag mulai tanggal 20 april 2020,” kata Bupati Aceh Jaya T Irfan Tb di Calang, Senin.

Ia menyampaikan bahwa pemberian skorsing tersebut karena yang  bersangkutan  dinilai lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala dinas.

Ia juga menyampaikan bahwa selama skorsing tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan di ambil alih oleh Staf ahli Bupati Aceh Jaya.

” Kita akan melihat bagaimana perkembangan kedepannya kalau tugasnya selesai dan juga tidak ada persoalan lain maka skor akan kita cabut, namun kalau tidak maka akan kita tambah lagi,” kata T.Irfan Tb.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melihat selama pelaksanaan pasar murah dan langsung yang lanfsung dilakukan pemantauan oleh Bupati Aceh Jaya juga tidak ada Kepala Dinas Perindag.

” Beberapa kali kami turun langsung melihat pasar murah yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan juga tidak dihadiri oleh Kepala Dinas,”kata T. Irfan Tb (Ant)