Kakek Muda Racuni Cucu Berusia 36 Hari Dengan Obat Antimabuk

Aceh Jaya, sahabatrakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang bayi berusia 36 hari dengan motif meracuni cucu tirinya tersebut dengan obat antimabuk.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S (33). Pelaku diduga meracuni cucu tirinya dengan obat antimabuk pada Kamis (25/3) pukul 09.00.

“Pelaku merupakan kakek muda tiri dari bayi tersebut. Saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Aceh Jaya,” kata AKBP Harlan Amir seraya menyebutkan menyebutkan pelaku S warga Desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, pelaku dengan sengaja membunuh cucunya dengan cara memberikan tiga butir obat antimabuk dilarutkan dengan air menggunakan gelas.

“Kemudian, pelaku menahan rongga mulut korban menggunakan ibu jari dan jari telunjuk serta meminumkannya kepada bayi,” kata AKBP Harlan Amir menerangkan.

Setelah meminumkan obat antimabuk, pelaku menyerahkan korban kembali ke ibu bayi. Pelaku meminta si ibu bayi memberi ASI karena korban menangis kencang.

Namun, tidak beberapa korban kejang, seperti kesulitan bernafas saat di gendongan ibunya. Tidak lama kemudian mengeluarkan cairan disertai buih darah keluar dari hidung dan mulut korban.

“Korban sempat dibawa ke puskesmas. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum, tidak ada luka lebam di tubuh korban,” kata Kapolres.

Namun, sebut AKBP Harlan Amir, pihak medis menjelaskan adanya luka di bagian dalam mulut atas lidah dan rongga tenggorokan mulut, seperti adanya paksaan. (Ant)