Beranda Banda Aceh 10 Narapidana Gagal Kabur Dari Lapas Banda Aceh

10 Narapidana Gagal Kabur Dari Lapas Banda Aceh

Banda Aceh  – Sebanyak 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, gagal kabur atau melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh Jumadi di Aceh Besar, Sabtu, mengatakan upaya melarikan diri dilakukan warga binaan pada Jumat (17/4) sekira pukul 17.30 WIB.

“Mereka berupaya kabur dengan cara merusak pagar di dalam lapas. Mereka juga merusak pintu besi di tembok utama. Aksi mereka cepat diketahui, sehingga upaya melarikan diri digagalkan petugas,” kata Jumadi.

Jumadi menyebutkan 10 narapidana tersebut merusak pagar ornamen lapas menggunakan pot guna. Setelah itu merusak bukaan pintu besi menggunakan batu.

Menurut Jumadi, ada tiga pagar ornamen yang dirusak. Setelah pagar rusak, mereka juga melempar petugas menggunakan batu. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai petugas.

“Setelah mereka tidak berhasil kabur, ke-10 narapidana tersebut kembali ke sel masing-masing, seolah-olah mereka tidak melakukan apa-apa,” kata Jumadi.

Sebelumnya, 11 narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh juga berupaya melarikan diri dengan jalan membobol dinding beton kamar sel mereka. Namun, upaya tersebut gagal setelah diketahui petugas.

Kejadian narapidana berupaya kabur tersebut pada Jumat (20/3) pukul 04.00. Upaya mereka melarikan diri gagal setelah diketahui petugas pengawas yang rutin berpatroli mengelilingi lapas.

Petugas pengawas kemudian melaporkan kepada Jumadi selaku atasan dan seterusnya dilaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyisiran, tidak ada narapidana yang melarikan.

Ke-11 narapidana yang berupaya kabur tersebut berada Kamar 22. Mereka membobol dinding beton menggunakan gunting, besi, serta batu. Mereka berhasil membuat lubang dengan diameter setengah meter.

Dari hasil pemeriksaan, empat narapidana berhasil keluar, namun ketika mendengar ada petugas, mereka masuk kembali. Namun, aksi mereka ketahuan stelah kaki seorang narapidana menjulur keluar saat kembali masuk kamar. (Ant)