Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah Amankan 2 Pemuda Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Ganja

Redelong – Satuan Reserse Narkoba, Polres Bener Meriah, kembali berhasil melakukan penangkapan, terhadap 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, (18/03/2023).

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan “penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan itu”

“Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah, bergerak menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni AR (26) dan SP (25) yang keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.” Kata Eriadi

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu paket yang dibalut deng koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja.

Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Kertas Koran, satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna putih, satu Paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan Kertas Buku, Dua paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibalut dengan Pembungkus Nasi, dengan berat keseluruhan, 133,27 Gram, lima bungkus kertas paper merk mascot, satu unit handpone jenis iphone warna Hitam dan satu unit sepeda motor jenis honda merk CB 150 R Warna Hitam Berles Merah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut” sambung Eriadi

“Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun” , tegasnya. (Rls)