Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Sawang

Lhoksukon, Aceh, – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memusnahkan ganja yang ditanam di lahan seluas sekitar 4 hektare labih di Gampong (desa) Cot Mancang, Kecamatan Sawang, kabupaten setempat dan menciduk seorang pria diduga pemiliknya, Jumat sore.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon mengatakan pemusnahan tanaman ganja itu dilakukan pihaknya bekerja sama dengan tim gabungan Polres Lhokseumawe.

“Pemusnahan tanaman ganja tersebut berlangsung Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, diperkirakan luasnya antara 4 hektare hingga 5 hektare,” kata AKP M Daud.

Adapun tersangka yang diciduk berinisial Hn (40), warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, diduga sebagai pemilik ladang ganja tersebut.

Dikatakan pihaknya hanya mengamankan barang bukti 80 batang pohon ganja yang ketinggiaannya dari 15 centimeter hingga 200 centimeter sebagai sampel, sementara usia bibit ganja dimaksud antara satu minggu sampai dengan 6 bulan atau yang sudah siap panen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan DS (23), wanita muda asal Kecamatan Nisam Antara yang sebelumnya tertangkap pada 13 Februari 2020 di Lapas Kelas II B Lhouksukon saat dia akan memasok satu bungkus ganja kering seberat 170 gram bruto untuk suaminya yang ditahan di Lapas tersebut.

Dari pengembangan ini diketahui bahwa wanita muda itu mandapati ganja tersebut dari Hn, yang sebelumnya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang oleh pihak Polres Aceh Utara.

Selanjutnya personel narkoba melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap tersangka Hn di rumahnya.

Hasil interogasi itu tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapati dari kebun ganja miliknya yang ada di Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang.

Kemudian tim melaporkan informasi itu kepada Kasat Narkoba selanjutnya anggota Sat Sabhara Polres Aceh Utara juga dilibatkan untuk turun ke lokasi ladang ganja tersebut.

Pihaknya juga berkoordinasi dangan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Polsek Sawang dan Polsek Nisam dan tim gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe selanjutnya mendatangi lokasi ladang ganja.

Setiba di lokasi, petugas gabungan ini menemukan ladang ganja yang diprediksi seluas 4 hektare hingga 5 hektare dengan ketinggian tanaman ganja antara 10 centimeter sampai dengan 200 centimeter.

Kepada polisi tersangka Hn mengaku hanya 1 hektare saja ladang ganja miliknya, sementara sisanya milik orang lain yang belum diketahui pemiliknya dan sudah diserahkan prosesnya untuk ditangani pihak Polres Lhokseumawe.

Setelah mengambil sempel 80 batang ganja sebagai barang bukti, sisanya kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar yang disaksikan pihak aparatur gampong setempat.

Kepada polisi tersangka Hn mengakui bahwa sempel barang bukti yang dicabut di ladang itu adalah miliknya dan dari kebun itu pula ganja yang diberikannya kepada DS.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ant)