Pemkab Aceh Tengah Berikan Penyuluhan Wujudkan Ketaatan Hukum

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberikan penyuluhan kepada para tokoh masyarakat dan unsur sarak opat di daerah itu untuk dapat mewujudkan ketaatan hukum di tengah masyarakat.

“Penyuluhan yang diberikan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat memahami dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan ketertiban, kepatuhan, dan ketaatan perilaku di tengah masyarakat,” kata Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar di Takengon, Selasa.

Ia menjelaskan melalui kegiatan tersebut untuk menyebarkan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangan lainnya, guna meningkatkan pemahaman dan ketaatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat terutama berkaitan dengan ketahanan keluarga.

Shabela menuturkan ketaatan hukum adalah tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat diantaranya ketertiban, kepatuhan, dan ketaatan perilaku masyarakat dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

“Kita memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikannya perselisihan keluarga yakni dengan adanya Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo,” kata Shabela.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga Sarak Opat yang dibentuk adalah untuk menangani segala sesuatu yang bertalian dengan kepentingan masyarakat termasuk yang berkaitan dengan aturan ketahanan keluarga.

Ketua Panitia kegiatan Abshar mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut mengambil sudut pandang dari aspek hukum dengan materi menyangkut UU KDRT, UU Perkawinan, dan juga materi tentang penyelesaian permasalahan dalam keluarga.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta mewakili tokoh pemuda, tokoh perempuan, petue, dan imam kampung yang tersebar dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan Bintang, Lut Tawar, Bebesen, Kebayakan dan Pegasing.(Ant)