Banyak Napi Bebas Asimilasi Dan Dipindahkan, Lapas Kuala Simpang Melebihi Kapasitas

Kuala Simpang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang saat ini dihuni sekitar 400 orang lebih terdiri dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), narapidana (Napi) dan tahanan titipan.

“Lapas masih overload. Saat ini jumlah napi dan tahanan sebanyak 445 orang. Idealnya kapasitas Lapas hanya mampu menampung 135 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Atmawijaya di Aceh Tamiang, Kamis.

Pihaknya sudah berupaya melakuka pemindahan para napi ke Lapas lain dalam Provinsi Aceh. Mayoritas napi yang dipindahkan adalah napi dengan vonis berat, yaitu di atas 10 tahun penjara. Selain itu Atmawijaya juga telah menjalankan program Kemenkumham RI memeberikan bebas asimilasi COVID-19 kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

“Di dalam padat kali itu, Lapas kita memang sudah over kapasitas. Upaya kita pertama mempercepat pembebasan asimilasi enggak pake tunda-tunda dan kedua saya pindahkan napi ke Lapas lain. Baru-baru aja dalam minggu ini ada 33 napi kita pindahkan ke Lapas Calang, Banda Aceh dan Meulaboh,” sebut Atmawijaya.

Saat ini penghuni Lapas Kuala Simpang dirasa sudah mulai longgar. Sejak Atmawijaya menjabat Kepala Lapas setahun terakhir sudah ada ratusan narapidana dipindahkan dan mendapatkan hak bebas bersyarat. Pihaknya akan terus menjalankan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang bebas asimilasi untuk mengatasi kesesakan di Lapas.

“Sekarang sudah lumayan tinggal 445. Dulu sebelum ada wabah COVID-19 hampir 700 narapidana. Kita juga sudah mendesain bangunan empat ruangan untuk menambah kapasitas Lapas berdasarkan surat usulan dari Dirjen untuk pembangunan tahun 2022,” pungkasnya. (Ant)