Sepanjang 2021, Ombudsman Aceh Terima 88 Pengaduan

Banda Aceh, – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan sudah menerima 88 pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik terhadap dugaan malaadministasi dalam dua bulan sepanjang 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti di Banda Aceh, Selasa, mengatakan banyaknya pengaduan tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan.

“Sepanjang dua bulan terakhir ini, kami menerima 88 pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung ke kantor Ombudsman, telepon, surat elektronik, dan lainnya,” kata Taqwaddin Husin.

Menurut Taqwaddin, dari puluhan pengaduan tersebut, kepegawaian menjadi urutan pertama. Selanjutnya persoalan permasalahan agraria atau pertanahan dan pedesaan.

“Pengaduan masyarakat tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya, kepegawaian, pertanahan, dan terbanyak dilaporkan. masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan jika dibandingkan periode yang sama 2020, ada peningkatan signifikan terhadap jumlah pengaduan masyarakat pada 2021. Dan ini menunjukkan masyarakat makin memahami hak-hak publiknya.

Di sisi lain, kata Taqwaddin, keberadaan dan kiprah Ombudsman semakin dikenal, sehingga masyarakat menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman.

“Bagi kami ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, kami mengajak masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif mengawasi pelayanan publik,” kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik atau dugaan malaadministrasi agar segera melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Ingin Jaya, Aceh Besar atau menyampaikan surat elektronik pengaduan@ombudsman.go.id.

Pengaduan juga bisa disampaikan ke nomor 08119363737, maupun media sosial Facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak dipungut biaya, kata Taqwaddin.

“Penting mengawasi semuanya agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas,” kata Taqwaddin Husin. (Ant)