Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) galian C, melalui revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penerimaan Retribusi Jasa Usaha.
“Revisi qanun ini perlu dan penting dilakukan karena akan mampu mendongkrak penerimaan PAD Aceh Barat secara signifikan, salah satunya di sektor penerimaan dari galian C,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRK Aceh Barat Ahmad Yani di Meulaboh, Ahad.
Ahmad Yani menjelaskan, selama ini harga satuan per mil kubik di sektor pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Barat hanya sebesar Rp500, dengan proyeksi penerimaan setiap tahunnya hanya sekitar Rp300 jutaan saja.
Namun dengan adanya revisi peraturan daerah tersebut, kata dia, maka peningkatan PAD di sektor pajak galian C di Aceh Barat bisa mencapai Rp3 miliar lebih setiap tahunnya.
Untuk itu, DPRK meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera mengusulkan revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2014 Kabupaten Aceh Barat tentang Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada tahun 2022.
Sehingga nantinya usulan tersebut bisa dilakukan pembahasan di DPRK Aceh Barat dan menjadi prioritas legislasi pada tahun ini, kata Ahmad Yani mengharapkan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berhasil mengumpulkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 lalu sebesar Rp 102,7 miliar lebih, dari total target penerimaan sebesar Rp137 miliar lebih.
Pada tahun 2020 lalu realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat sebesar Rp149,9 miliar lebih dari target penerimaan sebesar Rp159,3 miliar. (Ant)














